PAGARALAM, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko ZERIN Sayur Fresh, Jalan Nendagung RT 03 RW 02, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-128/V/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM tertanggal 25 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.I.K., didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, S.H., dan Kasi Humas Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NSD (46), yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Angga Kurniawan.