Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pemilik toko, Suriya Herlina, menerima laporan dari salah satu karyawan mengenai adanya pelanggan yang diduga mengambil barang tanpa melakukan pembayaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemilik toko kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pelanggan mengambil sejumlah barang dagangan dan keluar dari toko tanpa melakukan transaksi pembayaran di kasir.
Tak lama kemudian, perempuan tersebut kembali datang ke toko dan kembali mengambil sejumlah kebutuhan lainnya. Merasa curiga, pemilik toko bersama karyawan melakukan pengawasan hingga akhirnya mencegat yang bersangkutan saat hendak meninggalkan lokasi.
Ketika diminta menunjukkan bukti pembayaran, perempuan tersebut tidak dapat memperlihatkan struk pembelian atas barang-barang yang dibawanya.
Tidak lama berselang, anggota Satreskrim Polres Pagar Alam tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang tersebut belum dibayarkan.