Terekam CCTV Ambil Barang Tanpa Membayar, Oknum ASN Berurusan dengan Polisi

Barang bukti berupa bahan makanan, sayuran, makanan ringan, dan kebutuhan rumah tangga yang diduga diambil tanpa pembayaran dari sebuah toko di Kota Pagar Alam.
750 x 100 AD PLACEMENT

PAGARALAM, Topik Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko ZERIN Sayur Fresh, Jalan Nendagung RT 03 RW 02, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-128/V/2026/SPKT/POLRES PAGAR ALAM tertanggal 25 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.I.K., didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, S.H., dan Kasi Humas Iptu Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NSD (46), yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKP Angga Kurniawan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pemilik toko, Suriya Herlina, menerima laporan dari salah satu karyawan mengenai adanya pelanggan yang diduga mengambil barang tanpa melakukan pembayaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pemilik toko kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pelanggan mengambil sejumlah barang dagangan dan keluar dari toko tanpa melakukan transaksi pembayaran di kasir.

Tak lama kemudian, perempuan tersebut kembali datang ke toko dan kembali mengambil sejumlah kebutuhan lainnya. Merasa curiga, pemilik toko bersama karyawan melakukan pengawasan hingga akhirnya mencegat yang bersangkutan saat hendak meninggalkan lokasi.

Ketika diminta menunjukkan bukti pembayaran, perempuan tersebut tidak dapat memperlihatkan struk pembelian atas barang-barang yang dibawanya.

Tidak lama berselang, anggota Satreskrim Polres Pagar Alam tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang tersebut belum dibayarkan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus kemplang ikan 500 gram, satu bungkus cokelat oat, sekitar dua kilogram jeruk forel, satu ikat sayur katu, sekitar satu kilogram gambas, tiga bungkus bakso, satu bungkus keripik pisang 500 gram, tiga bungkus jamur enoki, satu bungkus jamur shimeji, lima bungkus mi instan, serta satu botol minyak goreng kemasan 800 mililiter.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.226.000.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku secara kooperatif untuk dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Angga.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, melakukan penyitaan barang bukti, serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT