“Jadi, gugatan inti yang dilayangkan saudara Raflen yakni meminta agar mencabut SK Karakter. Ada dua hal yang agak berbeda dari gugatan tersebut. Untuk gugatan yang masuk ke KONI Provinsi Sumsel itu agar membatalkan Raker dan Muskorkab yang telah dilaksanaan beberpa waktu lalu, sedangkan gugatan yang masuk ke PTUN itu meminta agar membatalkan SK Caretaker”, tukasnya.(win)