
MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, pelaku kunci dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) senilai Rp400 juta yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Sanga Desa. Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DPO Paiman bin Asan, yang diamankan lebih dulu di Kalimantan Tengah.
Peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 08.45 WIB di rumah korban, Agung Pratama, di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebanyak delapan pelaku bersenjata api, mengenakan helm dan masker, membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai Rp400 juta, emas 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.
Dalam proses penyelidikan, lima pelaku lebih dulu diamankan yakni Budi Santoso, Latif (alias Komar), Maspur, Sumari, serta Gede (yang ditangkap di Polres Lampung Selatan atas kasus narkoba). Sementara tiga lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.