“Pelaku Sugino memiliki peran vital, yaitu mencari target, memberikan informasi lokasi korban, serta menyiapkan jalur pelarian. Dari pengakuannya, ia menerima Rp20 juta sebagai bagian dari hasil rampokan,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH saat dikonfirmasi.
Kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir oleh delapan pelaku bersenjata api, memakai masker dan helm.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Penangkapan Sugino sendiri berawal dari tertangkapnya DPO Paiman di Kalimantan Tengah, yang mengaku mendapat informasi dan ajakan dari Sugino.
“Dari tangan para tersangka, tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 6 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil rampokan, sepeda motor, dan sejumlah unit ponsel,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya masih memburu dua DPO lain yang identitasnya sudah dikantongi.
“Kami akan terus lakukan pengembangan hingga semua pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.