Penangkapan terhadap Paiman dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan, Paiman mengaku bahwa ia mendapat informasi dan ajakan dari Sugino bin Sutrisno, yang memiliki peran penting dalam aksi tersebut. Sugino diduga sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi rumah korban, pengatur jalur pelarian, serta penerima bagian hasil rampokan sebesar Rp20 juta.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak dan berhasil mengamankan Sugino di tempat tinggalnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui keterlibatannya. Ia mengaku berperan sebagai pencari target rumah korban, mengajak Paiman dan Lukman untuk mengawasi lokasi, serta memandu para pelaku dalam survei awal dan rute pelarian. Uang bagiannya telah digunakannya untuk membayar utang dan membeli satu unit sepeda motor.