Bagikan:
Tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.