930 x 180 AD PLACEMENT

Tewaskan Pria di Diskotek, Pelaku Datang Sendiri ke Polda Sumsel

Tersangka kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Diskotek Darma Agung Palembang saat diamankan di Mapolda Sumsel.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria di area parkir Diskotek Club 41 Darma Agung Palembang akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Tersangka berinisial KA (25) datang ke Mapolda Sumatera Selatan dan menyerahkan diri didampingi keluarganya pada Kamis (26/3/2026). Ia kini telah diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi hiburan malam yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang.

Korban, Polta Jaya J (43), mengalami luka tusuk di bagian kepala. Ia sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Fatimah, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan keterangan, kejadian bermula dari perselisihan antara saksi berinisial F dengan tersangka KA di pintu masuk area pemeriksaan (scanning) diskotek. Perselisihan itu kemudian berujung perkelahian.

Korban yang berada di lokasi berusaha melerai dan membantu saksi. Namun secara tiba-tiba, tersangka KA mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan ke arah kepala korban sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Jatanras Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi.

Melalui pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, tersangka akhirnya memilih menyerahkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan.

“Kami memastikan setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun tersangka bersikap kooperatif.

“Kami mengapresiasi tersangka yang menyerahkan diri, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka KA masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, termasuk analisis rekaman CCTV, serta segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT