Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Meski demikian, Helmi menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti bahwa senjata api yang disita dari para tersangka pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada indikasi senjata api tersebut digunakan dalam aksi kejahatan. Namun seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan asal-usul maupun penggunaannya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi menjelaskan tiga senjata api yang diamankan dari para tersangka terdiri dari dua senjata api rakitan dan satu senjata api yang diduga merupakan buatan pabrikan jenis FN.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, senjata api pabrikan tersebut diperoleh dari almarhum ayahnya. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut.