Tiga Kasus Terungkap, Polres Muba Selidiki Asal-usul Senjata Api Pabrikan Jenis FN

Wakapolres Musi Banyuasin Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kabag Ops Polres Muba Kompl Pandri Simbolon, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi dan Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean menunjukkan barang bukti senjata api hasil Operasi Senpi Musi 2026 saat konferensi pers di Aula Mapolres Muba, Jumat (3/7/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (53), I (39), dan A (31). Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Meski demikian, Helmi menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti bahwa senjata api yang disita dari para tersangka pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada indikasi senjata api tersebut digunakan dalam aksi kejahatan. Namun seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan asal-usul maupun penggunaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi menjelaskan tiga senjata api yang diamankan dari para tersangka terdiri dari dua senjata api rakitan dan satu senjata api yang diduga merupakan buatan pabrikan jenis FN.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, senjata api pabrikan tersebut diperoleh dari almarhum ayahnya. Kendati demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran keterangan tersebut.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT