“Saat ini kami masih menelusuri asal-usul seluruh senjata api yang diamankan, termasuk apakah pernah digunakan dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami berharap seluruh fakta dapat segera terungkap,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti senjata api nantinya akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai dan memperoleh penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Muba mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian guna menghindari konsekuensi hukum serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.