Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan.
Dalam penyelidikan kasus dugaan manipulasi RUPS-LB BSB tahun 2020 silam, di Pangkal Pinang, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa sejumlah orang, yakni Asfan Fikri Sanaf yang saat itu menjabat sebagai mantan Staf Khusus Bidang Keuangan dan Perbankan era Gubernur Sumsel Herman Deru dan Mantan Ketua Koperasi Karyawan BSB Herman Zulkifli, pada Selasa (21/11/2023).
Esok harinya, penyidik juga memeriksa Pimpinan Divisi Tresuri dan Perbankan Internasional BSB Faisol Sinin. Dan pada Kamis kemarin, Komisaris Utama BSB Edi Junaidi serta Erzy Rada Putra yang saat RUPS-LB menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum BSB.