“Kami sangat mengapresiasi penyidik, kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik di Sumsel dan Babel. Dengan adanya penetapan tersangka tersebut berarti proses RUPSLB Bank SumselBabel tahun 2020 lalu memang ada yang salah,” tegas Feri saat dikonfirmasi Selasa (17/9)2024).
Feri juga akan mendorong kasus ini diungkap secara terang benderang, bahkan dirinya berpedapat penetapan tersangka tersebut dapat membuka aktor intelektual dibalik dugaan manipulasi RUPSLB Bank SumselBabel.
“Kami yakin penyidik profesional, penetapan tersangka ini merupakan langkah awal karena kami yakin pasti ada aktor besar dalam proses manipulasi tersebut. Makanya kami berharap kasus ini dibuka secara terang benderang agar tidak timbul spekulasi liar di tengah masyarakat,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan di Jakarta dan Palembang dan akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.