MUBA, Topik Sumsel — Setelah berhasil menipu ratusan korban dengan berkedok arisan online, akhirnya Sat Reskrim Polres Muba berhasil menahan M(29) yang sering beraksi di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/11/2022) lalu, seusai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam lamanya.
Didampingi KBO Reskrim Iptu Indra Jaya, Kapolres Muba AKBP Siswandi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari pelaku M(29) menawarkan jual beli arisan melalui postingan status whats aps, facebook dan WAG Team Arisan. Lalu korban diimingi dengan akan mendapat keuntungan 50 persen dari modal yang akan disetorkan.
“Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalalmi kerugian hingga 565 juta rupiah yang disetorkan ke rekening pelaku M dari tanggal 13,14 dan 17 Agustus 2022 lalu,” ungkap Siswandi pada Press Releasenya, Kamis (10/11/2022).
Lanjutnya, dari uang sebesar 565 juta rupiah tersebut dimaksud untuk membeli arisan sebanyak 565 yang dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 847 juta rupiah dalam kurun waktu satu bulan.
“Namun, setelah ditunggu hingga batas waktu ditentukan, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung datang. Bahkan, saat korban mendatangi pelaku, jawaban tak terduga malah diterima,” bebernya.