Pihak perusahaan juga melaporkan kebakaran tersebut berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, di antaranya berinisial M, R, K, dan I. Sementara titik lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Untuk kepentingan penyelidikan dan keselamatan, polisi telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak guna mencegah masyarakat mendekat ke lokasi yang masih berpotensi berbahaya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas illegal drilling tersebut.
“Tim gabungan saat ini terus bekerja untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal ini. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa praktik penambangan minyak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan berdampak serius terhadap lingkungan.