930 x 180 AD PLACEMENT

Tragedi Sumur Ilegal Muba, 11 Titik Terbakar dan Pemilik Diburu

Tim gabungan melakukan olah TKP pasca kebakaran sumur minyak ilegal yang merusak lahan dan aset warga.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kebakaran hebat yang terjadi di lokasi sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing, kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya.

Kobaran api dengan cepat merambat mengikuti aliran minyak hingga ke bagian bawah tebing, menghanguskan sejumlah fasilitas dan aset di lokasi, termasuk kendaraan operasional serta warung milik warga.

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang langsung turun ke lokasi pada Rabu (1/4/2026) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal.

Dari hasil penyisiran, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar. Selain itu, delapan unit mobil pickup, satu unit truk, serta sejumlah sepeda motor turut musnah dilalap api.

Pihak perusahaan juga melaporkan kebakaran tersebut berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.

Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, di antaranya berinisial M, R, K, dan I. Sementara titik lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

Untuk kepentingan penyelidikan dan keselamatan, polisi telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak guna mencegah masyarakat mendekat ke lokasi yang masih berpotensi berbahaya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas illegal drilling tersebut.

“Tim gabungan saat ini terus bekerja untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal ini. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menekankan bahwa praktik penambangan minyak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan berdampak serius terhadap lingkungan.

“Illegal drilling bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Polda Sumsel turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait sumur minyak ilegal.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk pihak perusahaan dan pihak yang diduga mengelola sumur, serta terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat.

Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT