Dari hasil pengembangan penyidikan, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba menemukan bahwa muatan yang diduga berupa solar olahan tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak (bleaching) milik Darling Saputra Bin Darwis di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi dan menemukan aktivitas pengolahan minyak. Darling Saputra yang berada di tempat kejadian langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HC (45), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dan DS (31), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan tempat pengolahan minyak.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil truk tangki Mitsubishi Canter nomor polisi BG 9518 K, sekitar 3.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, dua buah selang, satu tedmon, satu karung serbuk bleaching, satu corong, dan satu alat ukur,” ujar Hutahaean.