Selain itu, petugas juga menyita sekitar 5 liter cairan asam sulfat, 1.000 liter minyak hasil proses bleaching, serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dugaan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahannya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.