Truk Tangki Terbalik di Batanghari Leko, Polisi Bongkar Lokasi Pengolahan Solar Ilegal

Petugas Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan truk tangki bermuatan solar olahan yang terbalik di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan dua tersangka dan menyita ribuan liter minyak olahan serta peralatan pengolahan (bleaching) yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Kecelakaan truk tangki bermuatan sekitar 10.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan di Jalan Lintas Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, mengungkap dugaan praktik pengolahan dan distribusi BBM ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Truk tangki Mitsubishi Colt Diesel berwarna biru putih bernomor polisi BG 9518 K yang dikemudikan HC (45) terbalik hingga menutup seluruh badan jalan. Akibat kejadian itu, sebagian muatan minyak di dalam tangki tumpah ke lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat kendaraan melintasi jalan menanjak yang berlubang. Sopir berusaha menaikkan kendaraan dengan memindahkan transmisi ke gigi satu dan menekan pedal gas. Namun, truk tidak mampu menanjak dan justru bergerak mundur.

Pengemudi sempat melakukan pengereman dan memindahkan transmisi ke posisi mundur (R) serta mematikan mesin untuk menghentikan laju kendaraan. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Truk terus bergerak hingga akhirnya sopir membanting kemudi ke kanan dan kiri, menyebabkan kendaraan terguling ke sisi kanan jalan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba menemukan bahwa muatan yang diduga berupa solar olahan tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak (bleaching) milik Darling Saputra Bin Darwis di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi dan menemukan aktivitas pengolahan minyak. Darling Saputra yang berada di tempat kejadian langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HC (45), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dan DS (31), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan tempat pengolahan minyak.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil truk tangki Mitsubishi Canter nomor polisi BG 9518 K, sekitar 3.000 liter cairan yang diduga minyak olahan jenis solar, satu set tangki bleaching, dua unit mesin sedot, dua unit mesin pengaduk, dua buah selang, satu tedmon, satu karung serbuk bleaching, satu corong, dan satu alat ukur,” ujar Hutahaean.

Selain itu, petugas juga menyita sekitar 5 liter cairan asam sulfat, 1.000 liter minyak hasil proses bleaching, serta sekitar 6.000 liter minyak olahan jenis solar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dugaan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahannya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT