MUBA, Topik Sumsel — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Randik menerapkan kebijakan pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini diberlakukan menyusul tingginya angka tunggakan yang saat ini mencapai Rp8,6 miliar.
Direktur Utama Perumda Tirta Randik, Azmi Julian, menjelaskan bahwa pemutusan sambungan dilakukan apabila pelanggan menunggak selama tiga bulan. Namun, sebelum tindakan tersebut diambil, pihaknya terlebih dahulu melayangkan tiga kali surat peringatan.
“Jika pelanggan menunggak selama tiga bulan, sambungan akan kami putus. Namun sebelumnya tetap kami berikan surat peringatan agar konsumen segera melunasi tunggakan,” ujar Azmi.
Ia menyebutkan, kebijakan tegas tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Tunggakan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp10 miliar kini berhasil ditekan menjadi Rp8,6 miliar.
Menurutnya, wilayah dengan tunggakan tertinggi berada di Sekayu, Sungai Lilin, Bayung Lencir, dan Sanga Desa. Meski demikian, di lapangan kerap ditemukan kendala saat proses pemutusan hendak dilakukan.