MUBA, Topik Sumsel — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Randik menerapkan kebijakan pemutusan sambungan air bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini diberlakukan menyusul tingginya angka tunggakan yang saat ini mencapai Rp8,6 miliar.
Direktur Utama Perumda Tirta Randik, Azmi Julian, menjelaskan bahwa pemutusan sambungan dilakukan apabila pelanggan menunggak selama tiga bulan. Namun, sebelum tindakan tersebut diambil, pihaknya terlebih dahulu melayangkan tiga kali surat peringatan.
“Jika pelanggan menunggak selama tiga bulan, sambungan akan kami putus. Namun sebelumnya tetap kami berikan surat peringatan agar konsumen segera melunasi tunggakan,” ujar Azmi.
Ia menyebutkan, kebijakan tegas tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Tunggakan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp10 miliar kini berhasil ditekan menjadi Rp8,6 miliar.
Menurutnya, wilayah dengan tunggakan tertinggi berada di Sekayu, Sungai Lilin, Bayung Lencir, dan Sanga Desa. Meski demikian, di lapangan kerap ditemukan kendala saat proses pemutusan hendak dilakukan.
“Biasanya konsumen meminta keringanan dengan membayar separuh terlebih dahulu, sementara sisa pembayaran seringkali memakan waktu lama sehingga persoalan menjadi berlarut-larut,” jelasnya.
Di tengah upaya penertiban tunggakan, Perumda Tirta Randik juga mencatat pertumbuhan jumlah pelanggan baru. Hingga Januari 2026, total pelanggan tercatat sebanyak 56 ribu sambungan, dengan penambahan sekitar 2.700 pelanggan sepanjang tahun 2025.
“Target kami setiap tahun minimal 3.000 pelanggan baru. Untuk tahun ini, minimal 2.800 sambungan baru harus tercapai,” pungkasnya.