930 x 180 AD PLACEMENT

Tunjuk Kuasa Hukum, 25 Cabor Mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap KONI Sumsel

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel – Adanya tanggapan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Rapat Kerja (Raker) Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) yang dilaksanakan oleh KONI Musi Banyuasin (Muba) adalah tidak sah, dan mosi tidak percaya tidaklah diataur dalam AD/ART KONI. Sebanyak 25 Cabor anggota KONI Muba kini menyatakan Sikap Penolakan Musrokablub oleh KONI Sumsel.

Sikap Penolakan tersebut disertai dengan pemberian surat kuasa khusus terhadap Mualimin SH dan Tri Julian Syambuaga SH guna bertindak untuk mendampingi dan/atau mewakili serta membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai anggota KONI Kabupaten Musi Banyuasin yang berkepentingan dalam menggunakan haknya atas penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), sehubungan dengan telah berakhirnya Masa Bakti Ketua
Umum dan Pengurus KONI Kabupaten Musi Banyuasin Periode 2018 – 2022 per tanggal 09 Februari 2022.

Selaku kuasa hukum, Mualimin SH yang kerap dipanggil Apeng mengungkapkan, pihaknya ingin mengklarifikasi dua hal yang ditakutkan nantinya salah dalam memahami proses yang lagi berjalan saat ini. Pertama, pihaknya mengklarifikasi terkait adanya statement yang mengtakan bahwa mosi tidak percaya itu tidaklah diatur di dalam AD/ART KONI.

“Mosi tidak percaya itu merupakan penjelmaan dari hak menyatakan pendapat atau bersuara dalam berdemokrasi. Semua itu juga diatur alam ketentuan Pasal 10 Ayat 1 AD/ART KONI”, ungkapnya.

Kedua, lanjut Apeng, pihaknya juga ingin mengklarifikasi terkait adanya statement yang mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba sebaiknya tidak terlalu dalam memasuki rumah tangga KONI Muba.

“Disini kami menegaskan, unsur pimpinan daerah Kabupaten adalah Pelindung dalam struktur
organisasi KONI yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 3 AD KONI, sehingga tidak ada alasan untuk
disebut mencampuri urusan”, lanjutnya.

Selain itu, terkait statement tidak sahnya Raker Cabor yang dilaksanakan 1 April 2022 lalu, pihaknya juga menegaskan akan terus melanjutkan proses yang ada. Bahkan pihaknya juga mempertanyakan landasan hukum dari kepengurusan perpanjangan yang ada saat ini.

“Raker Cabor kemaren tidak apa-apa kalau KONI Sumsel menggap itu tidak sah, tentu kami juga mempertanyakan landasan hukum dari Kepengurusan Perpanjangan ini. Tentu ini juga berpotensi menjadi objek sengketa karena perbedaan penafsiran atas ketentuan-ketentuan yang ada”, tandasnya.

Menurutnya, SK Perpanjangan kepengurusan itu tidak dikenal dalam AD/ART KONI, yang
ada adalah Plt sebagai PAW, dan Pjs (Carateker) sebagaimana ketentuan Psl. 28, 29, 30 ART KONI, artinya dalam kasus ini seharusnya KONI Sumsel menunjuk Carateker karena tidak dapat diselenggarakannya Musorkab (Psl. 30 ayat 1 huruf b), dan menurut ketentuan Psl. 44 ayat 2 ART KONI, ditegaskan bahwa keputusan dan/atau peraturan KONI tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KONI.

Pemegang kekuasaan tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 AD KONI, dan pemilik suara adalah anggota, sehingga kedaulatan KONI sesungguhnya ada pada anggota, sehingga aneh masa bakti habis tapi Musorkab tidak diselenggarakan”, tukasnya.

Mengenai Musorkablub, anggota berhak menyelenggarakannya dalam hal setelah diminta tidak juga dilaksanakan yang tertuang dalam Pasal 30 AD Jo Pasal 36 ART KONI”, pungkasnya.(win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT