SEKAYU, Topik Sumsel — Uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) atau Sekayu Convention Center (SCC) tahun 2019 lalu, sebesar Rp700 juta telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, telah digelar sidang di Pengadilan Tinggi Negeri kelas 1 A Palembang dengan kasus yang dimaksud pada Senin (4/3/2019) lalu, dan telah dijatuhkan vonis kepada ke empat terdakwa yakni salah satunya terhadap terdakwa Dedy Andrian.
Terdakwa Dedy Andrian saat itu divonis 4 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta.
“Benar, hari ini di kantor Kejari Muba, bidang Pidsus menerima uang pengganti sebesar 700 juta rupiah,” ungkap Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH Mhum melalui Kasi Intelejen Rizki Ramdani SH bersama Kasi Tindak Pidana Khusus M Ariansyah Putra SH MH di ruang kerjanya.
Rizki menerangkan, uang pengembalian pengganti tersebut diserahkan terpidana Dedy Adrian melalui kuasa hukumnya yang diterima langsung oleh Kajari Muba dan selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Bank BUMN guna dimasukkan ke Kas Negara.