“Uang pengembalian itu sendiri merupakan hasil putusan vonis pengadilan Tipikor Palembang pada tahun 2019 lalu, dimana terpidana divonis 4 tahun dan denda 200 juta subsuder 3 bulan penjara serta uang pengganti. Kalau pun uang pengganti tidak dibayarkan maka terpidana ditambah lagi masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Rizki kepada awak media.
Sekedar informasi, terpidana Dedy Adrian divonis terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan GSG atau SCC di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari kegiatan pembangunan GSG atau SCC itu Tahun Anggaran 2015 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679. (win)