Undercover Buy Berhasil, Polda Sumsel Gagalkan Transaksi 204 Gram Sabu Senilai Rp100 Juta

Tersangka AP (28), pengedar narkotika asal Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap dalam operasi undercover buy setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.

Seorang pria berinisial AP (28), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kediamannya di Desa Skonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat bruto 204,19 gram yang diduga siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya aktivitas peredaran sabu di Desa Skonjing. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

“Anggota kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover buy dengan menghubungi tersangka untuk memesan sabu seberat 200 gram. Setelah disepakati harga Rp100 juta, tersangka meminta transaksi dilakukan di rumahnya,” ujar Yulian, Senin (29/6/2026).

Setibanya di lokasi, petugas yang menyamar sebagai pembeli memperlihatkan uang pembayaran kepada tersangka. Namun, AP mengaku barang yang dipesan belum siap sehingga petugas harus menunggu.

“Kurang lebih satu jam kemudian tersangka kembali menghubungi anggota dan menyampaikan bahwa barang yang dipesan sudah tersedia,” jelasnya.

Memastikan narkotika telah berada di lokasi, tim yang telah bersiaga langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204,19 gram yang telah dipersiapkan tersangka untuk diserahkan kepada pembeli.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Yulian.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara lebih dari 10 tahun.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT