Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar

Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba amankan tersangka pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar pada kami 20 Juni 2024 lalu.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba lagi-lagi mengamankan tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Muba yang terbakar.

Kali ini, pemilik sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba, yakni Pirma Tori (27) warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman diamankan pada Kamis 20 Mei 20024.

“Tersangka kami amankan setelah ia menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian itu (kebakaran minyak ilegal) terjadi,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH didampingi Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH, Minggu (27/6/2024).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula diduga dikarenakan mesin penyedot yang mengeluarkan percikan api, sehingga api langsung menyambar ke penampungan dan sumur minyak.

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah katrol, 1 tameng ada tali, 1 canting panjang yang berkisar 6 meter, 1 set steger, 1 mesin penyedot bekas terbakar, sampel minyak sebanyak 35 liter, 1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah, dan 1 buah surat jual beli sebidang tanah,” ungkap Bondan.

Dalam kesempatan yang sama, Bondan mengimbau, agar masyarakat khusunya di Kabupaten Muba untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut karena sangat berbahaya. Dirinya juga meminta masyarakat untuk sabar karena pemerintah hingga saat ini masih memperjuangkan regulasi terkait Illegal Drilling ini.

“Untuk tersangka sendiri kami kenakan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke 7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” tandas dia.

Sementara itu, tersangka Pirma Tori (27) saat diwawancarai mengakui, dirinya hanya memiliki satu sumur minyak ilegal, dan baru menekuni kegiatan Illegal Drilling tersebut baru 2 pekan lamanya.

“Baru 2 Minggu saya ngebor, dan menghasilkan kan 30 drum minyak dalam satu hari. Belum sempat dijual sudah meledak,” jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT