
MUBA, Topik Sumsel — Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba lagi-lagi mengamankan tersangka pemilik sumur minyak ilegal di Muba yang terbakar.
Kali ini, pemilik sumur minyak ilegal yang berada di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba, yakni Pirma Tori (27) warga Desa Toman Kecamatan Babat Toman diamankan pada Kamis 20 Mei 20024.
“Tersangka kami amankan setelah ia menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian itu (kebakaran minyak ilegal) terjadi,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH didampingi Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH, Minggu (27/6/2024).
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula diduga dikarenakan mesin penyedot yang mengeluarkan percikan api, sehingga api langsung menyambar ke penampungan dan sumur minyak.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah katrol, 1 tameng ada tali, 1 canting panjang yang berkisar 6 meter, 1 set steger, 1 mesin penyedot bekas terbakar, sampel minyak sebanyak 35 liter, 1 lembar kwitansi pembelian sebidang tanah, dan 1 buah surat jual beli sebidang tanah,” ungkap Bondan.