Merasa kesal, korban melaporkan ke pemilik Cafe dan langsung menghubungi pihak Polsek Sungai Lilin. Setibanya, pelaku yang masih didalam kamar langsung digeledah anggota. Alhasil, uang milik korban ditemukan di dalam sarung tangan milik pelaku.
“Residivis ini kita bawa ke Mapolsek dan telah diakuinya. Kita kenakan Pasal 363 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara”kata Zibar. (Ril)