“Pelaku kami tangkap tidak jauh dari lampu merah di sekitar Simpang Macan Lindungan,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Raihan mengakui kerap berada di kawasan Simpang Macan Lindungan dan meminta uang kepada sopir truk yang berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah.
Dalam sehari, ia mengaku bisa memperoleh uang sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu dari aktivitas tersebut.
“Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan uang sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu,” jelas Fauzi.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti senjata tajam yang terlihat dibawa Raihan dalam video viral tersebut.
Hingga kini, parang yang diduga digunakan saat melakukan pemalakan belum ditemukan.
“Pelaku mengaku parang yang dibawanya saat melakukan pemalakan dibawa oleh temannya,” ungkap Fauzi.
Kepada penyidik, Raihan juga mengaku uang yang diperolehnya dari aksi tersebut digunakan untuk membeli minuman keras jenis tuak.
“Kalau dapat duit, saya belikan miras tuak, Pak,” ujar Raihan di hadapan petugas.