Masih dikatakan Aminah setelah berkoordinasi pihak BP3MI langsung kembali melakukan menghubungi KBRI Singapura.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian BP3MI pusat dan KBRI Singapura. Untuk biaya pulangnya sudah ditanggung oleh Pemerintah Prabumulih. Jadi sekarang tengah diproses semoga saja cepat pulang,”ucapnya.
Diakui Aminah, Puspa Dewi bekerja di Singapura menggunakan agensi. Kondisi itu sebagai PMI Puspa Dewi berstatus legal bukan ilegal. Terlebih lagi agensi Puspa Dewi juga terdaftar dan bekerjasama dengan KBRI Singapura.
“Puspa Dewi PMI legal sebab dia ada agensinya. Jadi tidak ada masalah soal itu,”jelasnya singkat.
Namun setelah Puspa Dewi pulang ke Indonesia pihaknya akan melakukan proses pendampingan. Tentunya apabila ada insiden yang merugikan Puspa Dewi pihak BP3MI akan melakukan pendampingan.
“Nanti setelah Puspa Dewi pulang akan kita lakukan pendampingan ke pihak kepolisian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pihak berwajib. Apabila nanti ada pelanggaran hukum,” pungkasnya.