“Setelah korban menyerahkan uang, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Genio yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku sebagaimana terekam dalam video viral.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (atau Pasal 365 KUHP lama) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan jalanan lainnya di Palembang.