YLKI Sumsel: Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax Konsumen Bisa Melakukan Gugatan Class Action Pertamina

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut Taufik Husni, karena kasus terbongkar dari kasus korupsi maka pihak Pertamina juga harus melakukan pembuktian terbalik kalau mereka tidak melakukan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax karena ini juga diatur didalam UU perlindungan konsumen.

“Pihak Pertamina juga harus membuktikan bahwa mereka tidak melakukan pengoplosan sehingga masyarakat maupun konsumen tenang dan lega sehingga inilah yang menjadi dasar pihak penegak hukum dalam hal ini pengadilan untuk menindak kasus korupsi di Pertamina,”tambahnya.

Maka dari itu, Taufik Husni menghimbau kepada masyarakat yang sudah dirugikan dengan pemakaian Pertamax oplosan yang dijual Pertamina silakan untuk mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina.

“YLKI siap mendampingi masyarakat yang akan mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina karena gugatan class action harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan tidak bisa diwakili,”jelasnya.

Masih dikatakan Taufik Husni, selain konsumen yang dirugikan yang bisa menggugat, konsumen juga harus menyertakan bukti kerugian seperti kendaraan bermotor yang rusak akibat pemakaian Pertamax oplosan.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT