YLKI Sumsel: Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax Konsumen Bisa Melakukan Gugatan Class Action Pertamina

750 x 100 AD PLACEMENT

“Nah masyarakat dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak Pertamina yang diatur didalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”bebernya.

Disinggung apakah sudah ada konsumen ataupun masyarakat yang melapor ke YLKI Sumsel terkait kerugian penggunaan Pertamax oplosan. Sejauh ini kata Husni masyarakat hanya melapor via telepon terkait keluhan dan segala macam.

“Kalau yang datang langsung membawa bukti kendaraan yang rusak sejauh ini belum ada. Inilah kesempatan masyarakat untuk melakukan gugatan class action kepada pihak Pertamina karena pelaku pelaku pengoplosan BBM Pertamax ini sudah ditahan dan mereka mengakui telah melakukan pengoplosan Ron 88 menjadi ron 92,”tandasnya.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT