“Nah masyarakat dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak Pertamina yang diatur didalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,”bebernya.
Disinggung apakah sudah ada konsumen ataupun masyarakat yang melapor ke YLKI Sumsel terkait kerugian penggunaan Pertamax oplosan. Sejauh ini kata Husni masyarakat hanya melapor via telepon terkait keluhan dan segala macam.
“Kalau yang datang langsung membawa bukti kendaraan yang rusak sejauh ini belum ada. Inilah kesempatan masyarakat untuk melakukan gugatan class action kepada pihak Pertamina karena pelaku pelaku pengoplosan BBM Pertamax ini sudah ditahan dan mereka mengakui telah melakukan pengoplosan Ron 88 menjadi ron 92,”tandasnya.