930 x 180 AD PLACEMENT

YLKI Sumsel: Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax Konsumen Bisa Melakukan Gugatan Class Action Pertamina

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni buka suara terkait adanya dugaan pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang diungkap Kejaksaan Agung RI.

Taufik Husni menegaskan dugaan pengoplosan BBM Pertalite Ron 88 menjadi Pertamax Ron 92 merupakan suatu tindak pidana besar yang merugikan masyarakat selaku konsumen yang selama ini menggunakan BBM khususnya Pertamax.

“Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung tersangka pejabat PT Pertamina Patra Niaga mengaku mengoplos Ron 88 Pertalite menjadi ron 92 Pertamax. Artinya Pertalite dioplos menjadi Pertamax tentunya ini sangat berpengaruh terhadap kerusakan mesin mesin kendaraan bermotor,”kata Taufik Husni kepada RMOL Sumsel Jumat (28/2/2025).

Dalam hal ini, kata Taufik Husni masyarakat selaku konsumen berhak untuk melakukan gugatan class action terhadap Pertamina. Gugatan class action ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Dalam hal kerugian yang dialami konsumen, konsumen harus bisa membuktikan yang diakibatkan konsumsi ataupun pemakaian BBM oplosan dalam hal ini Pertamax dari semula Ron 88 Pertalite yang dioplos menjadi ron 99 Pertamax,”jelasnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT