Saat petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai, Sopan Sopian diduga sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau.
Bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram. Barang tersebut ditemukan dalam keadaan tergantung pada sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.