MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.530 gram bruto di Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial Sopan Sopian pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diamankan, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Desa Sukarami.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga akan digunakan untuk membawa narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., kemudian memimpin langsung operasi penangkapan bersama anggotanya.
Saat petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai, Sopan Sopian diduga sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan masyarakat setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau.
Bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.530 gram. Barang tersebut ditemukan dalam keadaan tergantung pada sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sabu 1,4 Kg Dimusnahkan
Barang bukti sabu hasil pengungkapan tersebut kemudian dimusnahkan oleh Polres Muba. Dari barang bukti awal seberat 1.530 gram bruto, narkotika yang dimusnahkan tercatat memiliki berat netto 1.469,50 gram.
Wakapolres Muba Kompol Helmi Ardiansyah, S.H., yang menyampaikan sambutan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, narkoba tidak hanya mengancam orang dewasa, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap generasi muda dan masa depan masyarakat.
“Keberhasilan dalam mengungkap jaringan atau peredaran narkoba di wilayah Muba adalah keberhasilan bersama Polres Muba serta masyarakat yang telah saling bahu-membahu dengan memberikan informasi tentang keberadaan narkoba di wilayahnya,” ujar Helmi dalam sambutannya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Polri mengajak pemerintah, dunia usaha, akademisi, media massa, serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Polri mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengambil peran aktif dalam upaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya.
Helmi berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat, termasuk melalui keberanian masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“ Mari wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba demi generasi Indonesia Emas 2045 yang unggul dan berdaya saing,” pungkasnya.