Kiki mengatakan pemusnahan segera dilakukan karena barang bukti narkotika memiliki nilai ekonomi dalam peredaran gelap sehingga berpotensi disalahgunakan apabila tidak segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum.
“Karena mempunyai nilai ekonomis, kita khawatir ada penyalahgunaan. Selain itu, memang merupakan kewajiban undang-undang untuk melaksanakan pemusnahan ini,” katanya.
Selain narkotika, barang bukti dari perkara lainnya juga turut dimusnahkan, di antaranya senjata api, amunisi, senjata tajam, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan sifat dan karakteristik masing-masing barang bukti.
Narkotika antara lain dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar maupun dihancurkan menggunakan alat berat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti rusak total dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kiki menegaskan, pemusnahan juga menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera atau deterrent effect kepada pelaku tindak pidana sekaligus menjadi pesan kepada masyarakat agar tidak mencoba melakukan pelanggaran hukum.