“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” ujarnya.
Kasus migas ilegal lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Parles sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran diduga dipicu percikan api dari mesin penyedot ketika digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat penampungan sementara menuju tangki penampungan.
“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Adik.
Kapolres Muba menegaskan, penindakan terhadap aktivitas migas ilegal tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan.
Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, pemodal maupun pengendali aktivitas tersebut, termasuk menelusuri aliran minyak hingga ke tempat tujuan.