Untuk perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi, sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Muba.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 unit truk diamankan. Setiap kendaraan membawa muatan minyak dalam jumlah berbeda, mulai sekitar 6.600 liter hingga mencapai 30 ribu liter dalam satu kendaraan.
“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.
Total minyak hasil penyulingan ilegal yang diamankan dari perkara tersebut mencapai sekitar 399.600 liter.
Selain perkara pengangkutan, Polres Muba juga menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa cairan yang diduga minyak bumi dengan jumlah kurang lebih 20 ribu liter.