MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap sejumlah perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) ilegal dari 19 Agustus hingga 30 Agustus 2026. Dari berbagai pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan 33 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total barang bukti minyak yang diamankan mencapai sekitar 419.600 liter, terdiri dari 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan sekitar 20.000 liter minyak bumi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2026).
Kapolres Muba mengatakan, perkara migas yang diungkap polisi terdiri dari sejumlah jenis tindak pidana, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal hingga kebakaran tempat penyulingan minyak.
“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik.