MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua tersangka masing-masing berinisial HN (40), warga Kecamatan Sungai Lilin, dan YN (37), warga Kecamatan Sekayu. Keduanya diamankan polisi pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah gudang rumah milik HN yang berada di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I Iptu Feri, S.H., M.H., bersama personel Unit I Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap kedua terduga pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Iptu Feri.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana kedua terduga pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh keduanya sebagai milik mereka.
Dari HN, polisi mengamankan 39 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,92 gram. Selain itu, petugas turut menyita tiga plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu, satu sekop plastik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit telepon genggam Oppo A60 warna hitam serta satu helai celana pendek warna hitam.
Sementara dari YN, petugas mengamankan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua plastik klip bening dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, mewakili Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku sebanyak 49 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,94 gram,” ujar Hutahaean.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.