PALEMBANG, Topik Sumsel — Didampingi kuasa hukumnya Anto Astari Cikmit SH MH, Sumardi selaku debitur bank melaporkan dugaan perampasan mobil dan surat tanah miliknya oleh sejumlah karyawan bank plat merah di kota Palembang di SPKT Polda Sumsel Kamis (5/6/2025).
Saat ini laporan Sumardi sudah terima dengan registrasi Nomor: LP / B / 739 / VI / 2025 / SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN dugaan tindak pidana perampasan berdasarkan pasal 368 KUHP.
Kepada wartawan Sumardi mengatakan dirinya memiliki usaha CV Alfa Tehknik bergerak dibidang manufakturing di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat Palembang mengambil kredit investasi di Bank BUMN di Jalan Kol H Burlian Palembang sebesar Rp 1,5 miliar dengan tenor empat tahun dengan cicilan Rp 35 juta perbulan sudah berjalan selama 14 bulan.
“Selama 14 bulan ini lancar lancar saja tidak pernah telat bayarnya normal, nah baru dibulan mei ini saya telat membayar karena ada kendala di antaranya, beberapa klien saya yang telat membayar pesananya dan itu sudah saya sampaikan pihak bank untuk meminta waktu dua hari,” kata Sumardi, Minggu (8/6/2025).