Singkat cerita, kata Sumardi, pihak bank mengutus sejumlah karyawannya mendatangi usaha CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai Plaju Darat Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025 untuk menagih uang cicilan periode bulan Mei 2025.
“Mereka datang ketempat usaha saya untuk meminta agar segera membayar cicilan dibulan mei ini, padahal sudah saya sampaikan sebelumnya. Saya tetap belum bisa membayar karena ada beberapa tagihan saya yang belum dibayar,” jelasnya.
Dikatakan Sumardi, karena belum bisa membayar cicilan,mereka (karyawan bank) meminta mobil dan sertifikat tanah , untuk dijadikan uang untuk menutupi cicilan bulan Mei sebesar Rp 35 juta.
“Sebenarnya mobil Daihatsu Granmax dan sertifikat tanah saya itu tidak saya serahkan karena mereka minta secara paksa dan tidak mau meninggalkan kediaman saya tanpa hasil,sehingga mau tak mau saya serahkan,” tuturnya.
Dengan adanya perampasan secara paksa oleh karyawan Bank plat merah,Sumardi sangat menyayangkan terlebih mobil yang diambil merupakan mobil operasional yang digunakan untuk mengangkut barang barang pesanan kliennya.