MUBA, Topik Sumsel — Polsek Bayung Lencir bersama PT Bumi Persada Permai (BPP), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Lalan, KPH Wilayah I Meranti, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, serta Koramil Bayung Lencir menggelar sosialisasi pencegahan praktik illegal drilling di kawasan hutan. Kegiatan berlangsung di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini diikuti para tokoh masyarakat, kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir, serta perwakilan perusahaan. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah mitigasi dini untuk mencegah munculnya aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas apa pun di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran, terutama jika terkait eksploitasi minyak ilegal.
“Segala aktivitas di kawasan hutan tanpa izin itu dilarang, terlebih eksploitasi minyak ilegal. Penambangan minyak masyarakat yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tetap dikategorikan ilegal. Jika dilakukan di kawasan hutan, jelas melanggar hukum dan dapat dipidana,” tegasnya.