Ia juga mengimbau masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan untuk aktif membantu pencegahan illegal drilling di wilayah yang rawan disalahgunakan.
“Kondisi sosial bisa jadi pertimbangan, tapi yang namanya ilegal tetap berhadapan dengan hukum. Ada konsekuensi pidananya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bayung Lencir, M. Imron, S.Sos., M.Si, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah desa dalam mendeteksi potensi praktik ilegal.
“Kepala desa harus melakukan deteksi dini. Bila ditemukan dugaan illegal drilling, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah I Lalan, Anisa Nadia, turut menjelaskan dasar hukum terkait larangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1).
“Pelanggaran ini dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.