Ia menambahkan bahwa Pasal 50 Ayat (2) huruf A juga menegaskan bahwa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tutupnya.