930 x 180 AD PLACEMENT

Bayung Lencir Perketat Pengawasan “Illegal Drilling” di Kawasan Hutan

Sosialisasi pencegahan praktik illegal drilling di kawasan hutan. Kegiatan berlangsung di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir pada Kamis (20/11/2025).
750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menambahkan bahwa Pasal 50 Ayat (2) huruf A juga menegaskan bahwa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana.

“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tutupnya.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT