930 x 180 AD PLACEMENT

Sat Reskrim Polres Muba Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bayung Lencir

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Muba pada akhir Januari 2026.

“Polres Muba berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP S Hutahaean.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/I/2026/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tertanggal 31 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 6 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah penginapan di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT