PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Musi Banyuasin. Dua tersangka yang merupakan kakak beradik ditangkap dalam penggerebekan di rumah mereka di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Musi Banyuasin. Dari hasil penggeledahan di kediaman AL, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 202 gram yang disembunyikan di luar jendela dapur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit 3 Subdit I melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan target operasi, kemudian langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).