Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Menurut Yulian, cara penyimpanan sabu di luar jendela dapur menunjukkan adanya upaya tersangka untuk menghindari deteksi aparat. Ia juga mengungkap adanya indikasi jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Salah satu tersangka berdomisili di Jakarta, sementara barang bukti ditemukan di Musi Banyuasin. Ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi antarwilayah yang masih kami dalami,” jelasnya.
Saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun.