PALEMBANG, Topik Sumsel — Aksi penodongan dengan senjata tajam yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap. Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan meringkus pelaku berinisial Rangga Dwi Andhika (21).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (16/4/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif berdasarkan laporan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam di kawasan Bukit Kecil, Palembang.
Saat kejadian, korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan.
“Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan,” ujar Johannes Bangun, Jumat (17/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku merampas satu unit handphone milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp200 ribu.